Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022
Surabaya, jdih.jatimprov.go.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2021 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, Keputusan tersebut ditetapkan dengan memperhatikan:
- Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 9 Nopember
2021, Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang
Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan
Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. - Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa
Timur pada tanggal 25 Nopember 2021 dan tanggal 29
Nopember 2021. - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020.
- Rekomendasi Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan
silahkan dowload Kepgub tersebut klik dibawah ini